PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2011 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1) Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
(3) Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
BAB III PERENCANAAN
Pasal 12
(1) Pemerintah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan c. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.
(2) Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; dan c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota; dan c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar